Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengembalikan tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru-guru satuan pendidikan kerja sama (SPK).
Pasal TPG Raib dari RUU Sisdiknas, PGRI: Melawan Logika Publik
PGRI: Kembalikan Pasal Tunjangan Profesi Guru!
Polemik TPG, 1,6 Juta Guru Belum Sertifikasi Kini Bisa Naik Gaji
Himpaudi Usul Frasa "Tunjangan Profesi Guru" Dikembalikan